Redistribusi Pendapatan Nasional

 A. Pengertian Redistribusi Pendapatan

Redistribusi pendapatan adalah pendistribusian kembali pendapatan masyarakat kelompok mampu kepada masyarakat kelompok kurang mampu.

redistribusi pendapatan, bertujuan memeratakan pendapatan dan memberikan jaminan sosial masyarakat.

Redistribusi pendapatan di lakukan sebagai salah satu bentuk jaminan sosial yang dilakukan negara kepada masyarakat, yang di landasi oleh redistribusi pendapatan dan solidaritas sosial.

B. Macam-macam redistribusi Pendapatan

Redistribusi pendapatan di dalam masyarakat dapat berbentuk vertikal maupun horizontal

  1. Redistribusi Vertikal, merujuk kepada transfer uang atau barang dari masyarakat  mampu kepada  masyarakat kurang mampu. Ini merupakan bentuk dukungan masyarakat yang kuat secara ekonomi kepada masyarakat yang lemah ekonominya. contoh : Gerakan Nasional Orang Tua Asuh.
    redistribusi vertikal dapat dilakukan oleh lembaga pemerintah, LSM, atau individu

  2. Redistribusi Horizontal, merujuk kepada transfer uang atau barang antar kelompok atau antar pribadi. Contoh : Orang tua memberikan uang saku kepada anak nya, masyarakat yang mengantarkan bahan makanan kepada tetangganya, sedekah kepada masyarakat yang sedang tertimpa musibah.
    redistribusi horisontal, dapat etrjadi di lingkungan keluarga atau tetangga

C. Tehnik Redistribusi Pendapatan

Ada beberapa jenis teknik redistribusi pendapatan, antara lain :

1. Tranfer Tunai

Transfer tunai  terbagi kedalam beberapa pendekatan, yaitu :

  • Pajak pendapatan negatif (negatif income tax) transfer tunai ini di berikan kepada keluarga-keluarga yang berhak, semakin miskin suatu keluarga maka semakin besar bantuan keuangan yang diterimanya dari pemerintah.
  • Demogrant, yaitu bentuk transfer tunai dimana semua anggota kelompok mendapat transfer yang sama, dan jumlah transfer tidak akan menurun dengan bertambahnya pendapatan. Contoh : Program Indonesia Pintar, Program Keluarga Sejahtera, dan yang lainnya.
    dalam demogrant setiap anggota kelompok mendapat jumlah yang sama besar, meskipun berbeda penghasilan.

  • Wage Rate Subsidies, yaitu transfer pemerintah dengan jalan menaikkan tingkat upah netto kepada tenaga kerja. namun tenaga kerja yang memperoleh upah tinggi juga tetap memperoleh WRS ini. contoh : Subsidi upah tenaga kerja kesehatan, Subsidi upah tenaga kerja dengan penghasilan di bawah 5jt rupiah, Subsidi upah tenaga pendidikan.
    Contoh bentuk Wage Rate Subsidies (WRS) adalah program bantuan subsidi upah yang di lakukan oleh pemerintah.

2. Transfer Uang dan Barang

Dalam penerapannya transfer uang dapat juga diberikan dalam bentuk barang, hal ini di maksudkan untik meminimalisir penyimpangan atau korupsi. Sehingga pemerintah harus lebih selektif dalam menyalurkan bantuan sehingga sasaran dari bantuan pemerintah tersebut dapat tepat sasaran.
hal ini dapat dilakukan dengan cara :
  • Pajak pendapatan progresif langsung, artinya golongan kaya di tuntuk untuk membayar pajak yang lebih besar di bandingkan golongan miskin, Contoh : Pajak progesif kendaraan bermotor ( masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari 1 wajib membayar pajak progresif), dan pajak progresif penghasilan (PPh).
    Pajak penghasilan merupakan jenis pajak langsung progresif, dimana semakin besar penghasilan seseorang maka pajak yang dikenakan juga semakin besar.

  • Pemberian atau penyediaan langsung barang-barang konsumsi, misalnya program Posyandu, Listrik masuk desa, raskin dan lainnya.
    Posyandu (pos pelayanan terpadu) merupakan bentuk redistribusi pendapatan di daerah pedesaan dalam bentuk pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

  • Progran kesempatan kerja, yaitu program pemerintah dalam bentuk program kesempatan kerja di sektor publik yang dikombinasikan dengan " cash or in-kind transfer". contohnya program pra kerja, yaitiu program pelatihan dan bantuan kepada masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan.
    Program pra kerja, merupakan bentuk redistribusi pendapatan dalam bentuk pelatihan dan pemberian kesempatan kerja pada masyarakat.

D. Pemerataan dan Distribusi Pendapatan di Indonesia

Berikut ini adalah program-program pemerintah dalam melakukan pemerataan pendapatan di Indonesia.
  1. Melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR), yaitu suatu program yang di lakukan badan usaha swasta maupun pemerintah untuk memberikan tanggung jawab social kepada lingkungan masyarakat sekitar tersebut.
    Corporate Social responsibility (CSR) dapat dilakukan oleh badan usaha (perusahaan) kepada masyarakat yang membutuhkan.

  2. Peningkatan skala usaha kecil dan menengah (UMKM), dilakukan dengan pemberian fasilitas kredit (pinjaman) dengan bunga yang ringan sekaligus pemberian bantuan seperti PNPM mandiri di pedesaan.
    PNPM perdesaan merupakan upaya redistribusi pendapatan masyarakat pedesaan melalui pemberdayaan UMKM.

  3. Kredit usaha rakyat (KUR), bertujuan untuk membantu masyarakat berupa berwirausaha secara mandiri sekaligus bisa mengurangi angka pengangguran dan jumlah penduduk miskin di Indonesia.
    Kredit Usaha Rakyat, merupakan upaya pamerintah untuk memberikan bantuan modal dalam pengembangan kewirausaan (UMKM) di masyarakat.

  4. Jaminan akses terhadap kebutuhan dasar masyarakat menengah kebawah. bertujuan untuk memberikan program bantuan kepada masyarakat dalam bidang sandang, papan, pendidikan, maupun kesehatan. contohnya : Bantuan langsung Tunai (BLT), bantuan Operasional Sekolah (BOS), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas/ BPJS).
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berupaya memberikan jaminan sosial kepada masyarakat baik berupa kesehatan (BPJS kesehatan) maupun tunjangan pekerja (BPJS ketenaga kerjaan)

Setelah membaca materi pelajaran diatas harap mengisi absen dan mengerjakan tugas pada form yang sudah disediakan . Terimakasih

Comments

Popular posts from this blog

Latihan Soal Kelas 8 Bagian 1

Pra PAS IPS Kelas 8 Bagian 2

Latihan Soal Kelas 9 Bagian 1