Bentuk dan Jenis-jenis Perdagangan Internasional

 

A. Bentuk-bentuk Perdagangan Internasional

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan antar negara atau pemerintah negara dengan negara lain. Di mana antar negara memiliki hubungan perdagangan yang sesuai kesepakatan antar kedua belah pihak yang melakukan perdagangan internasional tersebut.

Bentuk perdagangan internasional terbagi menjadi tiga, yaitu:

  • Perdagangan bilateral, perdagangan antara negara. Contoh, perdagangan bilateral antara Indonesia dan Singapura.
  • Perdagangan regional, perdagangan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan. Misalnya, ASEAN, Uni eropa.
  • Perdagangan multilateral, perdagangan antar negara yang tidak dibatasi suatu kawasan.misalnya WTO (world Trade Organization), G20.
    Kerjasama perdagangan antara anggota ASEAN, merupakan salah satu bentuk perdagangan regional.

Jika dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Membahas tentang perdagangan internasional tentunya tidak terlepas dari pembicaraan mengenai kegiatan ekspor dan impor.

Perdagangan internasional erat kaitannya dengan kegiatan eksport dan import

Ekspor adalah suatu aktivitas mengeluarkan suatu barang dari daerah pabean. Daerah pabean adalah suatu daerah milik Republik Indonesia yang terdiri dari wilayah darat, perairan, dan udara, yang juga mencakup seluruh daerah tertentu yang berada di dalam Zona Ekonomi Eksklusif.

Jadi secara sederhana, ekspor adalah suatu aktivitas mengeluarkan produk barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan tetap memenuhi standar peraturan dan ketentuan yang ada.

Indonesia merupakan negara pengekspor sarang burung walet terbesar di dunia.

Eksportir adalah kegiatan perseorangan atau badan hukum dengan melakukan kegiatan ekspor. Jika kegiatan ekspor dilakukan dalam skala yang cukup besar, maka proses pengiriman tersebut akan melibatkan Bea Cukai yang berperan sebagai pengawas lalu lintas pada suatu negara.

Impor adalah suatu aktivitas memasarkan produk barang dari Daerah Pabean atau membeli suatu produk barang atau jasa dari negara lain untuk bisa memenuhi kebutuhan dasar dalam negeri.

Sebagai Contoh, Indonesia tidak mempunyai produk gandum, sehingga agar bisa memenuhi kebutuhan gandum dalam negeri, maka Indonesia harus mendatangkan produk gandum dari negara lain yang mampu menghasilkan gandum.

Indonesia merupakan negara importir gandum terbesar di dunia.

Aktivitas pengiriman barang impor yang dilakukan dengan skala besar ini membutuhkan proses pendampingan oleh bea cukai. Umumnya, pihak pemerintah akan menetapkan tarif pajak atas setiap produk impor ke masing-masing importirnya.

B. Jenis-jenis Perdagangan Internasional

Dalam melakukan kegiatan ekspor impor tersebut perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di bidang tersebut. Perdagangan internasional atau perdagangan antarnegara dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya

1. Ekspor

Dibagi dalam beberapa cara antara lain :

  • Ekspor Biasa, Adalah pengiriman barang keluar negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negeri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
  • Ekspor Tanpa L/C , Adalah barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan eksportir belum menerima L/C , harus ada ijin khusus dari kementrian perindustrian dan perdagangan.

2. Barter

Adalah pengiriman barang ke luar negeri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negeri. Jenis barter antara lain:

  • Direct Barter, Adalah sistem pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat penentu nilai atau lazim disebut dengan denominator of value suatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
  • Switch Barter, Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkannya.
  • Counter Purchase, Adalah suatu sistem perdagangan timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara lain, maka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara tersebut.
  • Buy Back Barter, Adalah suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang, yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.
    Pesawat tempur Su35 buatan Rusia merupakan hasil perdagangan (barter) dengan komoditas pertanian Indonesia (kopi, teh dan CPO)

3. Konsinyasi (Consignment)

Adalah pengiriman barang di mana belum ada pembeli yang tertentu di luar negeri. Penjualan barang di luar negeri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas (Free Market) atau Bursa Dagang (Commodites Exchange) dengan cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut:

  • Pemilik barang menunjuk salah satu broker yang ahli dalam salah satu komoditi.
  • Broker memeriksa keadaan barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
  • Broker meawarkan harga transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik barang.
  • Oleh panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
  • Jika pelelangan telah dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sama atau yang melebihi harga lelang.
  • Barang-barang yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah tangan
  • Yang diperkenankan ikut serta dalam pelalangan hanya anggota yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
  • Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.
    contoh dari perdagangan konsinyasi adalah Zalora marketplace.

Marketplace konsinyasi adalah jenis marketplace dimana penjual hanya menyerahkan hal-hal penting kepada marketplace seperti detail produk dan informasi lainnya kepada pihak marketplace. Kemudian pihak marketplace akan mengurus detail-detail tersebut, dimulai dari pengiriman barang, foto produk, gudang, hingga fasilitas pembayaran.

Namun, karena semua diatur oleh marketplace maka tidak terdapat proses tawar menawar antara penjual dan pembeli. Contoh dari marketplace jenis ini adalah Zalora dan BerryBenka. Jadi, perbedaan dasar antara marketplace murni dan marketplace konsinyasi, terletak pada tanggung jawab penjual dan pihak yang mengurus transaksi penjualan.

4. Package Deal

Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan negaranegara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan (trade agreement) dengan salah satu negara.

Perjanjian itu menetapkan jumlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara tersebut.

5. Penyelundupan (Smuggling)

Adalah setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi menjadi 2 bagian

  • Seluruhnya dilakukan secara ilegal
  • Penyelundupan administratif/penyelundupan tak kentara/manipulasi (Custom Fraud)
    Sirip ikan hiu, merupakan salah satu komoditas perdagangan Indonesia yang sering di selundupkan

6. Border Agreement

Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu dan wajar. Border Crossing dapat terjadi melalui:

  • Sea Border (lintas batas laut), Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut
  • Overland Border (lintas batas darat), Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap penduduk negara tersebut melakukan interaksi dengan melewati batas daratan di masing-masing negara melalui persetujuan yang berlaku.
    PLBN Entikong yang terletak di Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat, merupakan pintu gerbang darat (Overland Border) indonsia dan Malaysia

Setelah membaca materi di atas harap untuk mengisi/menjawab pertanyaan di bawah ini dengan benar, untuk dapat mengisi lembar absen.

Petunjuk: Pilihlah jawaban yang di anggap benar !Jumlah poin untuk dapat mengisi absen adalah 5 poin


1. Perdagangan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan, disebut ...?
Perdagangan bilateral
Perdagangan multilateral
Perdagangan regional
perdagangan antar negara
2. Suatu aktivitas mengeluarkan produk barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan tetap memenuhi standar peraturan dan ketentuan yang ada disebut juga dengan ...?
Kegiatan import
Kegiatan eksport
Kegiatan perdagangan
Kegiatan produksi
3. Perdagangan antar negara dapat dilakukan dengan berbagai macam cara, kecuali ...?
Cash n Carry
Eksport
Barter
Konsinyasi
4. Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku, disebut ....?
Korupsi
Pencucian uang.
Penyelundupan
Pasar bebas
5. Perdagangan yang terjadi pada perbatasan dua negara baik pada perbatasan darat maupun perbatasan laut disebut ...?
Switch barter
Counter purchase
Buy back barter
Border agreement



Comments

Popular posts from this blog

Latihan Soal Kelas 8 Bagian 1

Pra PAS IPS Kelas 8 Bagian 2

Latihan Soal Kelas 9 Bagian 1